VISI DAN MISI PENGADILAN AGAMA KALABAHI

VISI :

“Terwujudnya Pengadilan Agama Kalabahi Yang Agung (Peradilan Indonesia yang Modern, Bertanggung Jawab dan Kredibel”

MISI :

  1. Menjaga kemandirian badan peradilan.
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.
  3. Meningkatkan kwalitas kepemimpinan pada peradilan.
  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

PENJELASAN

Penjelasan dari ke 4 (empat) Misi Pengadilan Agama Kalabahi tersebut di atas dalam rangka memastikan “Terwujudnya badan Peradilan Indonesia yang Agung (Peradilan Indonesia yang Modern, Bertanggung Jawab dan Kredibel)” adalah sebagai berikut:

1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan.

Syarat utama terselenggaranya suatu proses peradilan yang obyektif adalah adanya kemandirian badan peradilan sebagai sebuah lembaga (kemandirian institusional), serta kemandirian hakim dalam menjalankan fungsinya (kemandirian individual/fungsional). Kemandirian menjadi kata kunci dalam usaha melaksanakantugas pokok dan fungsi badan peradilan secara efektif. Untuk itu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi badan peradilan, Pengadilan Agama Kalabahi  bebas dari campur tangan pihak luar, bebas dari segala bentuk tekanan baik fisik maupun psikis.

2. Memberi Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan.

Tugas dari badan peradilan adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menyadari hal ini orientasi perbaikan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kalabahi adalah menempatkan kepentingan pencari keadilan dalam memperoleh keadilan dan meningkatkan pelayanan publik dan memberi jaminan terhadap proses peradilan yang adil adalah keharusan.

3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Pada Peradilan.

Kualitas kepemimpinan badan peradilan akan menentukan kualitas dan kecepatan gerak perubahan badan peradilan. Para pimpinan Pengadilan Agama Kalabahi telah menguasai aspek teknis yudisial dan mampu merumuskan kebijakan-kebijakan non teknis (kepemimpinan dan manajerial). Dengan kata lain para pimpinan pada kantor Pengadilan Agama Kalabahi telah memiliki kompetensi yudisial dan non yudisial.

4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan.

Kredibilitas dan transparansi badan peradilan merupakan faktor penting untukmengembalikan kepercayaan pencari keadilan kepada badan peradilan. Dalammeningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Agama Kalabahi berupaya mengefektifkan sistem pembinaan, pengawasan dan publikasi putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Pengadilan Agama Kalabahi melakukan pengelolaan organisasi yang terbuka guna membangun kepercayaan pengemban kepentingan di dalam badan peradilan itu sendiri.