Pengadilan Agama Kalabahi
SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN
(Historical Story)
Sejarah Peradilan Agama di Kalabahi erat kaitannya dengan datangnya Islam di Pulau Alor dan sejarah Kota Kalabahi pada umumnya. Oleh karena kedatangan Islam di wilayah Kepualuan Alor terjadi sejak zaman Belanda, maka sesungguhnya embrio Pengadilan Agama Kalabahi pun sebenarnya sudah ada sejak zaman Pemerintah Kolonial Belanda.
Setelah kemerdekaan, bahwa sebagaimana Pengadilan Agama pada umumnya Pengadilan Agama Kalabahi pada awalnya juga merupakan bagian dari kantor Departemen Agama Kabupaten Alor. Dengan diterbitkannya Penetapan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat, maka bersama 32 Pengadilan Agama lainnya di beberapa wilayah tersebut. Namun demikian Pengadilan Agama Kalabahi secara definitive resmi terbentuk pada tahun 1 September 1968 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 195 Tahun 1968 dan diresmikan berdirinya pada tahun 1976 di bawah Wilayah Yurisdiksi Pengadilam Agama / Mahkamah Syar'iyah Provinsi Mataram. Sekalipun demikian secara defacto Kantor Pengadilan Agama Kalabahi ada sejak 1976 dan gedung Pengadilan Agama Kalabahi baru berdiri pada Tahun 1978.Disebut Pengadilan Agama Kalabahi karena terletak di Kota Kalabahi ibukota Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1995 Pengadilan Agama Kalabahi masuk menjadi wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
Tahun 2004 merupakan tonggak sejarah bagi peradilan Indonesia, dimana setelah diterbitkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Pengadilan Agama Kalabahi secara organisasi, administrasi dan secara finansial dialihkan ke bawah kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perubahan ini memberikan dampak yang signifikan bagi Pengadilan Agama Kalabahi
Dokumen :
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Kalabahi :
SK Menteri Agama Nomor 195 Tahun 1968