Pengadilan Agama Kalabahi
BIAYA PROSES BERPERKARA
Biaya Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kalabahi Nomor W23-A4/86/HK.05/SK/I/2023, tanggal 02 Januari 2023
Bahwa Biaya Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama Sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)
Dokumen :
Biaya Proses Pengadilan Agama Kalabahi :
SK. Ketua Pengadilan Agama Kalabahi tentang Penetapan Biaya Proses
SK. Ketua Pengadilan Agama Kalabahi tentang Petugas Pengelola Biaya Proses