Kop Header 26

Written by Super User on . Hits: 1900

PA Kalabahi Transparan

Pengadilan Agama Kalabahi

LAYANAN E-COURT (SISTEM PERADILAN ELEKTRONIK)

(Elekctronic Court)



Pengertian

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

LAYANAN

Dalam hal pendaftaran perkara Online, untuk Advokat sebagai Pengguna Terdaftar harus mendaftar dan mendapatkan Akun mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum bisa mendaftar secara mandiri melalui Layanan Ecourt Mahkamah Agung tanpa melalui validasi dan verifikasi oleh Pengadilan Tinggi.

Pengguna Terdaftar Dan Pengguna Lainnya

Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.

Pendaftaran Perkara (e-Filing)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

Taksiran Panjar Perkara (e-Skum)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

Mendapatkan Nomor Perkara

Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan.

Pemanggilan Pihak Secara Online (e-Summons)

Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

Pemanggilan Secara Elektronik (e-Letigasi)

Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

Putusan Secara Elektronik

Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini. 

E-Payment

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara. Dalam hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara. Untuk Pengadilan Agama Kalabahi, Virtual Account yang dibentuk menggunakan layanan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kalabahi.


 

BriefCase Document

Dokumen :

Dasar Hukum Penggunaan e-Court / Sistem Peradilan Elektronik :

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019

Untuk mengakses Layanan E-Court, silahkan klik pada tautan Klik Di Sini

Bila belum memiliki akun, silahkan mendaftar pada tautan berikut ini Klik Di Sini


ILUSTRASI LAYANAN E-COURT

Pembaruan Peradilan : Pendaftaran Pengguna : Pendaftaran Perkara :
E Court E Register E Filling
Pembayaran Biaya :
Mekanisme Pembayaran :
 
E Payment  E Payment System  

Tri Core Values